Umum
Pelantikan Ambalan Mahadewa Mahadewi
KURIKULUM 2013 (K13) menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib, mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan harus diikuti oleh seluruh peserta didik dalam sekolah tersebut. Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2013.
Proses latihan kepramukaan akan terjadi proses pembelajaran dari, untuk, dan oleh peserta didik dibawah bimbingan pembina sebagai orang...