Perpanjangan Status Sekolah Adiwiyata Mandiri
Rabu 9 Agustus 2023 di aula SMA Negeri 1 Banjar dilaksanakan sosialisasi perpanjangan status Sekolah Adiwiyata Mandiri oleh Tim Penyuluh/Sosialisasi Adiwiyata Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Manajemen Sekolah dan Tim Pengembang Sekolah.
Didampingi Kepala SMA Negeri 1 Banjar Dra. Ni Made Juni Anggrei M.Pd., tim sosialisasi Bapak I Putu Indrawan, S.Sos., ibu Kadek Prilan Cahyanti, S.Tr.Kes., dan ibu Ni Kadek Sioni Dwi Utami, A.Md., menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, pasal 13, bahwa Penetapan Sekolah Adiwiyata berlaku untuk jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan serta hasil evaluasi.
Tentang perpanjangan Sekolah Adiwiyata, bahwa Sekolah Adiwiyata Mandiri, Adiwiyata Nasional, Adiwiyata Provinsi dan Adiwiyata Kabupaten yang penetapannya dari tahun 2019 ke bawah agar diperpanjang. Khusus perpanjangan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional, batas akhir perpanjangan ke KLHK pada Bulan Nopember 2023.
Persyaratan perpanjangan Sekolah Adiwiyata (pada semua jenjang) yaitu: 1) Surat usulan perpanjangan dari sekolah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, 2) Melengkapi kuisioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dalam 2 Tahun, dan 3) Surat usulan perpanjangan dan kuisioner evaluasi mandiri telah dilengkapi sekolah dihimpun pada google drive sekolah paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.
Di akhir kegiatan, Kepala SMA Negeri 1 Banjar menghimbau kepada tim pengembang untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk kepanitiaan sehingga dapat segera berkolaborasi bekerja bersama dan menyelesaikan tugas dengan terstruktur dan benar sehingga status sekolah adiwiyata mandiri sejak tahun 2019 dapat dipertahankan. (Humas)
0 Komentar