SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
Hasil riset dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pandemi covid-19 telah memberi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literari setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar. (Humas Kemdikbudristek) Kemdikbudristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe yang akan diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran 2021 sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi covid-19. “Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” kata Menteri Madiem Makarim.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi. Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi covid-19. Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang tertuang dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Diseae 201 (COVID-19).
SKB Empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan, Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per h ari.
b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 sepenuhnya dilaksanakan pembelajaran jarak jauh;
Unduh dokumen pada link berikut:
Salinan SKB 4 Menteri 21 Desember 2021
0 Komentar